PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk pertama kalinya.
Diketahui KPK baru saja menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebagai pendukung adanya SP3 tersebut sejak dulu, Fahri Hamzah menceritakan latar belakang lahirnya pasal yang memperbolehkan KPK menghentikan penyelidikan.
“Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka @KPK_RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga: BKKBN Ajak Warga Kota Bekasi Sukseskan Program Pendataan Keluarga 2021, Berakhir 31 Mei 2021
Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka @KPK_RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yg cukup. Ada banyak yg mati dalam status tersangka, tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 1, 2021
Akibat UU terdahulu, Fahri Hamzah menyebut banyak pihak masih berstatus tersangka hingga dirinya wafat , akibat tidak ditemukannya bukti kuat keterlibatan, akan tetapi KPK dilarang menghentikan penyidikan.
“Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali,” ucap mantan Kader PKS tersebut.
Fahri Hamzah menuturkan atas dasar temuan seperti itulah yang kemudian jadi bahan revisi sehingga terwujudlah UU KPK yang sekarang.
“Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Fahri Hamzah juga berpesan kepada para mantan pejabat KPK, agar terus memberikan dukungan terhadap kinerja KPK saat ini.
Baca Juga: Bukan Liga 1, Raffi Ahmad Beri Target RANS Cilegon FC: Bermain, Bermental, dan Bersikap Baik
“Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yang sekarang. Mereka lebih hati-hati dan diawasi,” ucapnya.
Terkait kinerja KPK saat ini, Fahri Hamzah mendapatkan informasi bahwa kini Lembaga Anti Rasuah tersebut lebih koordinatif dengan Badan Pemeriksa Keungan RI (BPK RI) terkait temukan kerugian negara.
“Kerugian negara kebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim atas kasus yang menjeratnya.
Peneritan SP3 pertama kalinya sejak institusi tersebut berdiri, berdasakan landasan hukum yaitu Undang-undang No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Baca Juga: Detik-detik Pria Tak Dikenal Teriakkan Slogan ISIS di Masjidil Haram, Seketika Jemaah Panik
Terkait penghentian penyidikan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.
“Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI,” ucap Alexander Marwata dalam.
“Dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)” sambungnya.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut, telah ditetapkan dihentikan penyidikannya oleh KPK pada Rabu lalu, 31 Maret 2021.
“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.***