3. Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor
4. Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah
5. Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
Baca Juga: Mantan Pimpinan JI Beberkan Motif Teroris di Mabes Polri: Dia Sudah Tahu Akan Mati
Selain itu, Warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri.
Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Para pemilik sebelumnya telah melalui sejumlah tes, seperti tes administrasi, tes kemampuan menembak, dan tes wawancara dengan badan Intelijen dan Keamanan Polri.***