Senapan tersebut diperuntukan bagi pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) ketika menjalani masa pelatihan.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19 di KBB Libatkan Bapak dan Anak, dr. Tirta: Otaknya Isinya Uang Doang
Kemudian, dua aksi teror yang terjadi yang melibatkan senpi, yakni penyerangan terduga teroris ke Mabes Polri serta aksi koboi jalanan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terduga teroris melakukan penyerangan berbekal senjata api ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 31 Maret.
Lalu, pengendara mobil yang menodongkan senpi pasca terjadi laka lantas di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat dini hari, 2 April 2021.
Perlu diketahui, kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Akhirnya Akui Keputusan Pemerintah, Kisruh Partai Demokrat Akan Segera Berakhir?
Dalam peraturan ini, ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api berpeluru tajam, di antaranya:
1. Pemilik perusahaan
2. PNS/Pegawai BUMN golongan IV-A/setara