Seperti halnya yang terjadi di perairan Natuna, Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali menggagalkan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia itu.
Sebuah kapal ikan asing (KIA) yang berbendera negara Vietnam diamankan oleh Bakamla karena ingin mengeruk ikan di perairan Natuna, yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Indonesia.
Baca Juga: Jawab Isu Pernikahan Aurel-Atta, dr. Tirta: Mau Digoreng? Event Kapan Mulai Kalau Digoreng Terus
Diketahui, pihak Bakamla turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa 25 kilogram ikan dari kapal tersebut yang ditutupi bongkahan batu es.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Operasional Laut Bakamla, Laksamana Suwito melalui pernyataan resminya pada Minggu, 4 April 2021.
"KN Pulau Dana - 323 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah berhasil menggagalkan tindakan mencurigakan dari kapal asing asal Vietnam," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Suwito menjelaskan, pihak Bakamla menggagalkan pencurian tersebut saat tengah melakukan patroli Operasi Garda Nusa V 2021 di wilayah perbatasan antara Indonesia - Malaysia sektor barat.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi April 2021, Cek Syarat dan Lokasinya
Namun demikian, saat didekati, kapal tersebut justru menambah kecepatan dan berusaha kabur.
Ia menjelaskan, saat itu posisi kapalnya berada pada 8 nautical mile (NM) dalam garis batas landas dan melaju pada kecepatan 1,5 knot.