Ditemukan Barang Bukti 25 Kg Ikan, Bakamla Amankan Kapal Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna

- 5 April 2021, 07:09 WIB
Penangkapan kapal asing pencuri ikan.
Penangkapan kapal asing pencuri ikan. /Dok Humas Bakamla RI

Seperti halnya yang terjadi di perairan Natuna, Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali menggagalkan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia itu.

Sebuah kapal ikan asing (KIA) yang berbendera negara Vietnam diamankan oleh Bakamla karena ingin mengeruk ikan di perairan Natuna, yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga: Jawab Isu Pernikahan Aurel-Atta, dr. Tirta: Mau Digoreng? Event Kapan Mulai Kalau Digoreng Terus

Diketahui, pihak Bakamla turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa 25 kilogram ikan dari kapal tersebut yang ditutupi bongkahan batu es.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Operasional Laut Bakamla, Laksamana Suwito melalui pernyataan resminya pada Minggu, 4 April 2021.

"KN Pulau Dana - 323 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah berhasil menggagalkan tindakan mencurigakan dari kapal asing asal Vietnam," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Suwito menjelaskan, pihak Bakamla menggagalkan pencurian tersebut saat tengah melakukan patroli Operasi Garda Nusa V 2021 di wilayah perbatasan antara Indonesia - Malaysia sektor barat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi April 2021, Cek Syarat dan Lokasinya

Namun demikian, saat didekati, kapal tersebut justru menambah kecepatan dan berusaha kabur.

Ia menjelaskan, saat itu posisi kapalnya berada pada 8 nautical mile (NM) dalam garis batas landas dan melaju pada kecepatan 1,5 knot.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah