Polisi Berhasil Tangkap Sekelompok Pria Penyiksa Satwa Langka yang Viral di Media Sosial

- 5 April 2021, 20:41 WIB
Sekelompok pria sedang melakukan penyiksaan terhadap satwa langka yang dilindungi.
Sekelompok pria sedang melakukan penyiksaan terhadap satwa langka yang dilindungi. /Tangkapan layar

PR BEKASI - Polda Sumatra Barat bekerjasama dengan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akhirnya menangkap pria yang diduga menyiksa satwa langka simpai sumatera.

Sebelumnya aksi sekelompok pria tersebut terekam dalam sebuah video yang belakangan viral di media sosial.

Setelah melakukan penyelidikan polisi mengamankan enam orang yang diamankan, di antaranya MR (15) yang memegang ekor simpai, HF (32) memegang karung, TPT (16) dan JM (45) berada di lokasi itu, A (17) sebagai perekam video, serta RM (18) penyebar video.

Hal tersebut dikatakan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra.

Baca Juga: Tak Ada Makanan Saat Resepsi Pernikahan, Pengakuan Korban Catering Nikah Bodong Viral di Internet

Baca Juga: Di Saat Pernikahan Atta-Aurel Tuai Sorotan, Cholil Nafis: Mengapa Artis Lebih Dihargai daripada Ustaz?

Baca Juga: Tak Permasalahkan April Jasmine Joget TikTok, Ustaz Solmed: Tarian Dalam Pandangan Ulama Dibolehkan

"Terduga pelakunya sudah kita amankan bersama penyebar videonya kemarin," kata Ade Putra, Minggu 4 April 2021.

Ade menambahkan, sebelum diamankan, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar melakukan identifikasi lokasi.

Lokasi penganiayaan satwa langka itu diketahui terjadi di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupate Tanah Datar, Sumatra Barat.

"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kita amankan," kata Ade sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News Senin 5, April 2021.

Sebelumnya, sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.

Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.

Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat.

Penyiksa satwa langka Simpai yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Penyiksa diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah