Kemenag Izinkan Masyarakat Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Sejumlah Syarat

- 5 April 2021, 21:08 WIB
Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019.
Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019. /ade bayu indra/

PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengizinkan masyarakat menggelar kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini.

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipatuhi oleh masyarakat saat melaksanakan buka bersama.

Salah satunya adalah membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi yang ditandatangani Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Akui 'Ngenes' Lihat Keadaan Negara saat Ini, Lieus Sungkharisma: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Baca Juga: Terbukti Lakukan Suap Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Divonis 4.5 Tahun Penjara

Baca Juga: Minta Hotman Paris untuk Tutup Mulut, Tommy Sihotang: Biar Ibu Desi dan Pak Hotma Selesaikan Masalah Sendiri 

"Buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Surat edaran Kemenag nomor 03 tahun 2021 tersebut berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.

Adapun isi dari surat edaran tersebut diketahui memiliki banyak perbedaan dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas bulan Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri. Pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika Covid-19 meningkat," katanya.

Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Seruan tersebut seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.

Tak hanya itu, umat Islam juga diminta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19." kata dia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah