Pelaksanaan Salat Tarawih pada Ramadhan 2021 Diizinkan, Simak Ketentuannya

- 6 April 2021, 07:37 WIB
Pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini diizinkan, simak ketentuan dan syaratnya berikut ini.
Pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini diizinkan, simak ketentuan dan syaratnya berikut ini. /Sharon Ang/pixabay

PR BEKASI - Umat Muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan.

Meskipun masih di tengah ancaman pandemi Covid-19, tak mengurangi antusias umat Muslim dalam menyambut bulan Ramadhan.

Namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya yakni pelaksanaan salat tarawih.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Terkejut Dikirimi Semobil Bunga Anggrek dari Anies Baswedan

Baca Juga: Potret Mengerikan, Dua Mayat di Liang Berbeda Saling Bergandengan Tangan Tertangkap Kamera Google Maps

Baca Juga: Banyak Tuai Kritik di Indonesia, Pernikahan Atta dan Aurel Malah Dipuji Warganet Malaysia

Pada tahun sebelumnya, pelaksanaan salat tarawih di masjid dilarang pemerintah.

Tujuannya yakni untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.

Selanjut, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengizinkan masjid menyelenggarakan salat tarawih pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Namun pelaksanaan salat sunat di bulan Ramadan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu diketahui setelah Kemenag menerbitkan edaran tentang "Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M".

Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H Berjamaah

Baca Juga: Tidak Ada Larangan Shalat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah, Berikut Syaratnya

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Menag seperti dirilis laman resmi Kemenag RI di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Tarawih dan Buka Puasa Bersama Diizinkan, Ini 11 Panduan Ibadah Selama Bulan Ramadhan".

Berikut panduan Ibadah di Bulan Ramadan Sesuai Surat Edaran No 03 Tahun 2021

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: Viral, Pria Ini Nangis Sesenggukan Usai Nikahi Wanita yang Dikenalinya dari Facebook, Warganet: Baru Paham

Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Jokowi Minta Penanganan Cepat dan Efektif

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

Baca Juga: Tak Setuju Kunjungan Lukas Enembe ke PNG Diributkan, Natalius Pigai: Ini yang Namanya Papua Phobia dan Rasisme

Baca Juga: Abdul Mu'ti Tegaskan Ponpes yang Digeledah Densus 88 Tak Ada Hubungan dengan Muhammadiyah

Baca Juga: Turunkan Kekuatan Penuh di Banjir Bandang NTT, Jokowi Minta Evakuasi Korban Dilakukan Cepat

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Baca Juga: Densus 88 Sita Sejumlah Buku Milik Terduga Teroris di Perumahan Karawang

Baca Juga: 4 Terduga Teroris Ngaku Simpatisan FPI, Novel Bamukmin: Ini Cara Komunis Adu Domba Umat Islam

Baca Juga: Benny Harman: Kami Minta Jokowi segera Tetapkan Status Bencana NTT sebagai Bencana Nasional

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.*** (Endan Suhendra/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x