Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

- 6 April 2021, 08:46 WIB
Pemerintah secara resmi tidak melarang adanya kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 1442 H, akan tetapi harus perhatikan syarat penting satu ini.
Pemerintah secara resmi tidak melarang adanya kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 1442 H, akan tetapi harus perhatikan syarat penting satu ini. /pixabay.com

Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah dan ukhuwwah wathaniyah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Terima Andin Kembali, Mama Rossa Akhirnya Ikut dalam Pencarian Fakta Pembunuhan Roy

Ditambah juga dengan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat,” katanya.

“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim Tanah Air.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Dilakukan di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Tentunya dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x