Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah dan ukhuwwah wathaniyah.
Ditambah juga dengan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat,” katanya.
“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.
Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim Tanah Air.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Dilakukan di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Tentunya dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.