Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.
Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.
Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, dimana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menag Yaqut..
“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak
Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.