Ida Fauziyah kemudian meminta para buruh untuk mengurungkan aksi demo tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Tahun 2021 Asal Penuhi Syarat Berikut
Baca Juga: Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini
Baca Juga: Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini
“Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul masa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes,” jelasnya di Semarang, Senin 5 April 2021.
Selama ini pihaknya pun selalu terbuka menerima saran dan masukan dari para buruh. Dia mengimbau agar buruh menyalurkan aspirasinya melalui cara-cara yang lain.
“Kalau ingin memberikan masukan, kami sangat terbuka. Dan selama ini kami juga sudah biasa dari teman-teman serikat pekerja,” katanya.
Seperti diketahui, KSPI telah sepakat bersama ribuan buruh untuk menggelar demo di seluruh daerah pada 12 April 2021, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Ribuan Buruh Bakal Demo Pada 12 April 2021, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah".
Aksi tersebut untuk menuntut pemerintah mencabut UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan, membayarkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2021, dan juga masalah pembayaran THR. *** (Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)