KPK Akui Sulit Tangkap Buronan Koruptor yang Sembunyi di Singapura

- 6 April 2021, 21:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap buronan koruptor yang sembunyi di Singapura. /REUTERS/Edgar Su.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap buronan koruptor yang sembunyi di Singapura. /REUTERS/Edgar Su. /

Dalam kasus yang ditangani KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura.

Keduanya juga diketahui telah dimasukkan oleh KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Mereka diduga terlibat dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul Nursalim maupun Itjih Nursalim belum pernah diperiksa.

Mereka berdua belum pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

KPK mengirim surat tersebut ke tiga lokasi berbeda, yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. (keduanya berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status keduanya bukan tersangka lagi.

KPK pun akhirnya segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang koruptor tersebut.

Selanjutnya, tersangka KPK yang juga diduga berada di Singapura adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x