Baca Juga: Minta Dinikahi sang Kekasih karena Sudah Hamil Dua Bulan, Wanita Asal Palembang Ini Malah Dianiaya
Kapolri meluruskan isi dari Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Akui Masih Ada Anggota yang Arogan, Kapolri Luruskan Arahan Anggota Jaga Sikap, Bukan Larang Media Meliput".
Listyo pun mengakui bahwa segala tindak perbuatan anggota Polri pasti akan disorot oleh berbagai media.
“Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak wajah satu institusi,” katanya.
Anehnya, Surat Telegram tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya sendiri dalam Surat Telegeram Nomor 750 tersebut, sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran publik.
“Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang,” ucap Listyo.
Salah satu poin dalam ST tersebut menyebut bahwa media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.*** (Naufal Althaf M. A/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)