Singgung Masalah HAM, Media Papua Nugini Gembar-Gemborkan Kemerdekaan Papua Barat

- 7 April 2021, 15:34 WIB
Media asing asal Papua Nugini, The National meminta Pemerintah Indonesia menghentikan operasi pasukan keamanan Indonesia di Papua Barat yang mereka sebut sebagai pelanggaran HAM. /REUTERS
Media asing asal Papua Nugini, The National meminta Pemerintah Indonesia menghentikan operasi pasukan keamanan Indonesia di Papua Barat yang mereka sebut sebagai pelanggaran HAM. /REUTERS /

"Kami sangat sedih dengan apa yang dialami saudara kami di seberang perbatasan. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi serangkaian baku tembak mematikan di daerah dataran tinggi Papua Barat," katanya.

The National kemudian meminta Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri operasi yang dilakukan oleh pasukan kemaanan Indonesia yang The National katakan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Selain itu, The National juga mengatakan sudah waktunya Papua Barat terbebas dari pertumpahan darah dan menjadi negara yang merdeka seutuhnya.

"Bekas koloni Belanda telah menyaksikan pertumpahan darah brutal demi kemerdekaan. Ini adalah waktu untuk mengakhiri genosida. Orang Papua Barat adalah manusia," katanya.

"Kami sangat kecewa dengan sikap dari Pemerintah Indonesia yang seakan berdiam diri terhadap konflik yang sedang berlangsung di Papua Barat," sambung The National.

Tak sampai disitu, The National juga meminta negara-negara di kawasan Melanesia untuk selalu menyampaikan dukungan terhadap kemerdekaan Papua Barat di sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kami mendesak negara-negara Melanesia untuk lebih vokal pada siding umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada September 2021 mendatang untuk membebaskan saudara-saudara kita di Papua Barat," katanya.

The National kemudian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengar dan menirima keluhan dari masyarakat Papua Barat.

"Kami juga menghimbau Presiden Jokowi, melalui Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini, untuk secara konstruktif menangani keluhan orang Papua Barat," katanya.

Menurut mereka, hal tersebut sesuai dengan isi pembukaan UUD Indonesia serta Dewan HAM internasional yang menolak segala bentuk penjajahan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The National


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x