Untuk ibadah Tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas dengan jamaah saling mengenal satu sama lain.
Kebijakan Pemerintah tersebut berbeda dengan tahun lalu dimana masyarakat tidak diperbolehkan beribadah Tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.
Pada saat itu, diketahui Pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, tahun lalu masyarakat juga tidak diperbolehkan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran pada Idul Fitri.
Kebijakan tersebut juga tetap diberlakukan pada Lebaran tahun ini dengan alasan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di kampung halaman.***