Tegaskan Larangan Mudik 2021 Sudah Final, Menhub: Jika Tidak, Akan Ada 81 Juta Orang yang Pulang Kampung

- 7 April 2021, 21:46 WIB
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan mudik sudah final.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan mudik sudah final. /Antara

PR BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang kampung ke kampung halaman pada libur panjang lebaran nanti.

Larangan mudik lebaran 2021 telah diputuskan berlangsung selama 12 hari bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, Karyawan swasta maupun pekerjaan mandiri.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mudik yang disinyalir berpotensi menularkan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Kuasai Mendadak Kuasai Lagi TMII, PSI: Sudah Seharusnya DIkelola untuk Kepentingan Rakyat 

"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan suatu survei terhadap sejumlah responden yang banyak, hasilnya bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik," ucap Menhub Budi Karya Sumadi.

"Artinya 81 juta orang akan mudik," sambungnya di Kantor Presiden jakarta.

Budi karya Sumadi memaparkan kalau tidak ada larangan mudik maka akan ada 11 persen atau sekitar 27 juta yang melakukan perjalanan.

"Jumlah yang banyak dan kami mengidentifikasi tujuan yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen, dan 6 juta ke Jawa Timur," ucap Menhub.

Baca Juga: 7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan di Bulan Suci Ramadhan 

Menhub menerapkan jumlah strategi yang akan ditetapkan dalam pelarangan mudik ramadhan.

"Berkaitan dengan darat, kami berkoordinasi dengan polisi dan kakorlantas bahwa kita secara tegas melarang melakukan mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," ucap Menhub.

"Sehingga kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," sambungnya.

Pemudik rencananya akan disekat baik pengguna mobil pribadi maupun truk berpelat hitam.

Baca Juga: Wamenlu Sarankan Fokus pada Keuangan Syariah, HNW: Semoga Tidak Dibully Kadrun dan Dituduh Radikal 

"Kami juga memperhatikan jalur laut jadi suatu pergerakan, kita hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menko PMK, oleh karenanya kita berikan layanan sevara terbatas," ungkap Menhub.

Bagi daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik, Menhub mengimbau untuk mengurungkan rencana mudik.

"Di kereta api, kita akan melakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi katakanlah Jabodetabek lalu di Gerbang Kertosusila yaitu aglomerasi dari Gresik, Bangkalan, ojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan dan juga Bandung. Kita juga akan menurunkan suplai," ungkap Menhub.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan.

Baca Juga: Belanja Online Jelang Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Subsidi Ongkir 

Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Namun dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon dua.

Selain itu, bagi masyarkat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai surat dari kepala desa atau lurah bahwa mereka ada keperluan mendesak.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x