PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan pada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) guna meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Margarito Kamis juga mempertanyakan korelasi antara Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan pihak-pihak yang mengikuti Kongres V Tahun 2020 di Jakarta.
"Apa dasarnya orang-orang yang di Kongres 2020 itu mengganggap rugi dengan tagihan tersebut. It's oke tapi apa hubungannya dengan mereka (kubu Moeldoko)?," kata Margarito Kamis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 8 April 2021.
Pasalnya, Margarito Kamis menilai, orang-orang yang kini menjadi bagian dari Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak termasuk dalam kepengurusan DPC dan DPD.
"Mereka (kubu Moeldoko) bukan DPC, bukan DPD yang mempersoalkan ini, sebagai orang yang uangnya pergi ke Jakarta, sebut saja begitu," ujar Margarito Kamis.
"Sekarang bukan pengurus DPC, bukan pengurus DPD, jadi bagaimana Anda menemukan basis argumen untuk merumuskan itu kerugian bagi mereka," sambungnya.
Margarito Kamis lantas mengatakan dirinya tak setuju dengan argumen yang disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad.
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Pasalnya, Muhammad Rahmad menilai, gugatan Rp100 miliar itu muncul karena banyak kader di daerah yang merasa dirugikan.
"Saya berharap bukan ini argumennya dalam gugatan, karena dia bukan lawyer, saya berharap bukan begini argumennya," kata Margarito Kamis.
Margarito Kamis menilai, argumen yang dipakai kubu Moeldoko untuk menyerang AHY berpeluang tipis untuk dapat dimenangkan di pengadilan.
"Kalau begini argumennya, peluangnya (untuk menang) tipis. Anda (Muhammad Rahmad) akan susah menarik relasi antara hak dan rugi, karena begitu Anda masuk pengadilan, Anda bicara teknis tidak lagi politik. Tadi yang Anda bilang itu politik, duitnya nanti dikembalikan kepada orang-orang di daerah dan blablabla," tutur Margarito Kamis.
Sebelumnya, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muhammad Rahmad juga menjelaskan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.
Tak hanya itu, Muhammad Rahmad juga menuturkan bahwa pihaknya menuntut AHY membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar, untuk diberikan kepada kader di daerah yang dimintai setoran selama empat tahun terakhir ini.
"Empat tahun terakhir ada peraturan yang dibuat DPP Partai Demokrat yang memungut uang dari DPC dan DPD, setelah kita hitung-hitung kira-kira selama empat tahun terakhir itu jumlahnya sudah mencapai Rp100 miliar," kata Muhammad Rahmad.
Muhammad Rahmad mengungkapkan bahwa nantinya uang Rp100 miliar tersebut akan dikembalikan kepada para kader di daerah atau DPD dan DPC.
"Makanya kuasa hukum mematok Rp100 miliar, yang nantinya uang itu akan dikembalikan ke DPD dan DPC," kata Muhammad Rahmad.***