Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan 'sahur on the road' dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.
"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.
Terlepas akan hal tersebut, arti Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan pada dini hari oleh umat Islam yang berpuasa, berlangsung hingga sebelum terbit fajar.
Dalam ajaran Islam, sahur hukumnya sunah. Meski demikian, sahur sangat dianjurkan karena terdapat keberkahan di dalamnya.*** (Lailatul Nur Aini/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)