Tetap Dipertahankan dalam RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dipastikan Tak Hambat Praktik Demokrasi

- 10 April 2021, 12:50 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif mengatakan Pasal Penghinaan Presiden tidak akan menghambat demokrasi.
Wamenkumham Edward Omar Sharif mengatakan Pasal Penghinaan Presiden tidak akan menghambat demokrasi. /ANTARA/HO-Kemenkumham RI

Beberapa kelompok masyarakat sipil, dalam berbagai kesempatan, sempat mengkritik keputusan pemerintah mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Hal tersebut dikarenakan mereka merasa khawatir ketentuan itu bakal membatasi kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polres Metro Bekasi Siapkan 10 Titik Pos Pengamanan di Jalan Utama hingga Jalan Tikus

Amnesty International, misalnya tahun lalu, sebagaimana dikutip dari laman resminya, berpendapat pasal penghinaan terhadap presiden, yaitu Pasal 218 dan Pasal 219 RKUHP, represif dan dapat mengancam kebebasan berpendapat.

"Kritik terhadap pemerintah itu sangat penting agar pemerintah dapat berbenah diri dan hati-hati dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan," tulis Amnesty International dalam catatan kritisnya terhadap RKUHP tahun lalu.

Terkait dengan kritik terhadap pasal itu, Edward Omar Sharif meyakini bahwa sosialisasi terhadap isi RKUHP masih kurang sehingga banyak kelompok oposisi masih kurang memahami ketentuan pasal per pasal secara lengkap.

Baca Juga: Pengakuan Sofyan Tsauri yang Memilih Insaf dari Kelompok Teroris, Sadar Ketika di Penjara

Ia pun menerangkan pasal penghinaan presiden, yang diatur dalam RKUHP, merupakan delik aduan.

Oleh karena itu, hanya presiden dan wakil presiden yang dapat melaporkan langsung pelaku atas perbuatan tersebut.

"Hanya presiden dan wapres yang bisa. Enggak bisa tim suksesnya (yang melapor)," kata Edward Omar Sharif kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x