Tetap Dipertahankan dalam RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dipastikan Tak Hambat Praktik Demokrasi

- 10 April 2021, 12:50 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif mengatakan Pasal Penghinaan Presiden tidak akan menghambat demokrasi.
Wamenkumham Edward Omar Sharif mengatakan Pasal Penghinaan Presiden tidak akan menghambat demokrasi. /ANTARA/HO-Kemenkumham RI

Baca Juga: Media Asing Soroti Bencana di NTT, Sebut Indonesia Kurang dalam Kesiapsiagaan Hadapi Siklon Tropis 

Untuk memberi pemahaman lebih lengkap mengenai isi RKUHP kepada masyarakat, Edward Omar Sharif menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kota-kota besar.

Ia mengatakan bahwa pemerintah bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengenalkan isi RKUHP secara lengkap kepada masyarakat di berbagai daerah.

Beberapa daerah yang akan dikunjungi Eddy dalam waktu dekat untuk sosialisasi isi RKUHP, antara lain Bali, Yogyakarta, Ambon,; Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, NTT, Manado, dan terakhir di Jakarta.

Ia berharap RKUHP dapat segera disahkan jadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada tahun ini.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x