Baca Juga: Gempa Besar 6.7 Magnitudo Guncang Jawa Timur, Jogja hingga Bali Ikut Terasa
Pemerintah sendiri memberikan waktu selama tiga bulan bagi yayasan tersebut untuk menyampaikan laporan mereka terkait pengelolaan TMII.
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.***