Wapres Anjurkan Masyarakat Zona Merah Covid-19 Beribadah Ramadhan di Rumah Saja

- 10 April 2021, 15:23 WIB
Wapres Ma’ruf Amin menganjurkan kepada warga yang berada di wilayah zona merah Covid-19 dianjurkan untuk beribadah Ramadhan di rumah saja, demi mencegah penularan Covid-19.
Wapres Ma’ruf Amin menganjurkan kepada warga yang berada di wilayah zona merah Covid-19 dianjurkan untuk beribadah Ramadhan di rumah saja, demi mencegah penularan Covid-19. /Dok. Wapres.co.id/

"Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan (penularan) Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya (penularan Covid-19)," ujarnya.

Wapres Ma'ruf Amin juga mengimbau agar Ramadhan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah SWT.

Baca Juga: Singapura Dituding sebagai Surganya Para Koruptor Indonesia, MFA: KPK Layangkan Tuduhan Tak Berdasar

Serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

"Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadhan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah. Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadhan untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum (terpelihara dari dosa)," ujarnya

Sebelumnya Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Jadi Kado Ulang Tahun ke-50, Mobil Hybrid ini Akan segera Diproduksi di Karawang

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag mengatur antara tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

SE tersebut juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Namun, Kemenag mengingatkan bahwa ketentuan dalam surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x