Tolak Pembayaran THR dengan Cara Dicicil, KSPI Akan Melakukan Aksi Lapangan dan secara Virtual 

- 11 April 2021, 16:20 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menolak pembayaran THR dicicil.
Presiden KSPI Said Iqbal menolak pembayaran THR dicicil. /Dok KSPI

PR BEKASI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar secara bertahap atau harus dibayar penuh dan jika terpaksa dilakukan harus menyertakan laporan kerugian.

Hal tersebut dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Minggu 11 April 2021.

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," tuturnya.

Baca Juga: Bertolak ke Jatim, Mensos Risma Terjunkan 700 Personil Tagana untuk Bantu Evakuasi Korban Gempa

Said merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Terkait isu penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit itu, Said mendorong agar jika memang tidak dapat membayar, perusahaan harus secara transparan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit," katanya.

Baca Juga: Kristia Budhyarto Hentikan Kajian Ramadhan di PT Pelni, Said Didu Pertanyakan 'AKHLAK' Erick Thohir

Tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," kata Said sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Minggu 11 April 2021.

Untuk menolak kebijakan THR dicicil tersebut, bersama dengan berbagai isu lain seperti UU Cipta Kerja.

Said mengatakan buruh akan melakukan aksi lapangan dan virtual pada Senin 12 April 2021, yang melibatkan ribuan pekerja di 1.000 pabrik di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sebut Keputusan PT PELNI Tak Benar Batalkan Kajian Ramadhan, Rachland Nashidik: Akan Tabrak Kebebasan Beragama

Sebelumnya, pada Senin 5 April 2021, Menaker Ida mengatakan skema THR 2021 masih dalam pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Dalam kesempatan itu, Ida juga memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x