Jika nantinya ibadah haji tahun ini diselenggarakan dengan kuota terbatas, Kemenag akan melakukan seleksi jamaah berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441 H/2020M.
Baca Juga: Soal Izin Umrah Saat Ramadhan, DPD RI Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian
2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441 H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.
3. Daftar jemaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442 H/2021M.
4. Jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442 H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
Baca Juga: Ada Pembangunan Lain Selain Proyek Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan, Begini Kata Bappenas
5. Jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442 H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.
"Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jamaah haji lunas tahun 1441 H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi." ujarnya.***