Optimis Haji 2021 Dibuka, Kemenag Bakal Ketentuan Ini bagi Calon Jemaah

- 12 April 2021, 15:26 WIB
Kementerian Agama optimis pelaksanaan haji pada tahun 2021 dibuka.
Kementerian Agama optimis pelaksanaan haji pada tahun 2021 dibuka. /PIXABAY/AbdullahShakoor/

PR BEKASI - Kementerian Agama optimis pelaksanaan haji pada tahun 2021 dibuka kembali meski dengan pembatasan kuota.

Kemenag pun terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi saat Rapat Koordinasi Bidang Haji se-Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda pada Kamis, 8 April 2021 lalu.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran untuk ASN, Ahmad Riza Patria: Lebaran Bisa Secara Virtual Melalui Video Call

"Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka," ujar Zainut Tauhid Saadi

Optimisme Kemenag ini berdasarkan sejumlah alasan diantaranya Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

Otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

Baca Juga: Perang Urat Saraf Solskjaer dengan Mourinho Usai Tottenham Dipecundangi United

"Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020. Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini," ujar Wamenag dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag, Senin, 12 April 2021.

Jika nantinya ibadah haji tahun ini diselenggarakan dengan kuota terbatas, Kemenag akan melakukan seleksi jamaah berdasarkan kriteria sebagai berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441 H/2020M.

Baca Juga: Soal Izin Umrah Saat Ramadhan, DPD RI Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian

2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441 H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jemaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442 H/2021M.

4. Jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442 H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

Baca Juga: Ada Pembangunan Lain Selain Proyek Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan, Begini Kata Bappenas

5. Jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442 H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

"Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jamaah haji lunas tahun 1441 H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah