Sebelumnya Menristek Bambang Brodjonegoro mengaku curiga ada kelompok yang menginginkan BRIN menjadi lembaga mandiri.
Kecurigaan ini berangkat dari Kemenkumham yang tak kunjung mengesahkan Perpres soal Badan Riset tersebut.
"Rupanya, penyebab tidak munculnya (Perpres tentang Badan Riset) karena ada pihak yang inginkan Badan Riset harus terpisah," ucapnya.
"Sudah ditandatangani presiden 31 Maret 2020, tapi unfortunately, sampai setahun kemudian Perpres tersebut tidak pernah diundangkan oleh Kemenkuham," sambung Bambang.
Belakangan, lewat surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR ihwal Badan Riset yang akan dilepaskan dari Kemenristek, sehingga lembaga ini akan menjadi badan otonom sendiri di bawah presiden.
Bambang Brodjonegoro tidak menyebut lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud.***