Marzuki Alie menyebutkan merek Partai Demokrat tersebut pada saat itu telah didaftarkan atas nama Badan Hukum Partai.
“Pemiliknya Badan Hukum Partai Demokrat,” ujarnya.
Baca Juga: Merasa 'Dijebak' Setelah Dinikahi Aldi Taher, Salsabilih: Mau Bilang Nyesel Juga Udah Gak Bisa
Lebih lanjut, bila memang merek partai tersebut ingin didaftarkan atas nama pribadi, Marzuki Alie menilai Demokrat berari sudah tidak layak dikategorikan sebagai partai politik.
“Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD menjadi korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi,” ucap Marzuki Alie.
“Koreksi dianggap salah, bagi yang dungu silahkan saja,” sambungnya.
Atas ulah SBY tersebut, Marzuki menyebut salah seorang pendiri Partai Demokrat sampai harus pulang ke Indonesia karena tidak terima merek PD ingin diklaim milik pribadi.
“KiAgeng Noto atau Wisnu Herryanto Krestowo adalah penggagas PD, dalam akte pendirian adalah pendiri no.11,terpaksa harus kembali ke tanah air, hanya karena untuk menggugat,” ujarnya.
“Karena apa yang dicita citakan telah dirampok,” sambungnya.***