Kritisi Vaksin Nusantara, Yunarto Wijaya: Harus Diuji Secara Klinis, Bukan Diuji Kadar Nasionalismenya

- 15 April 2021, 19:10 WIB
Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya mengkritisi pembuatan vaksin Nusantara yang diprakarsai eks Menkes Terawan Agus Putranto.
Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya mengkritisi pembuatan vaksin Nusantara yang diprakarsai eks Menkes Terawan Agus Putranto. /Instagram/ @yunartowijaya

Dasco mengatakan bahwa vaksin produksi luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia terutama saat ini terjadi embargo dari negara-negara penghasil vaksin.

Baca Juga: Dianjurkan Rasulullah SAW, Simak 5 Manfaat Dahsyat Makan Kurma Saat Berbuka Puasa

Oleh karena itu, Dasco mendukung produksi vaksin dalam negeri dan juga vaksin mandiri.

“Saya pikir dengan adanya Vaksin Nusantara akan menambah kekayaan vaksin apalagi ini produksi dalam negeri, sehingga bisa membantu pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain ternyata proses penyuntikan Vaksin Nusantara atau uji klinik fase II itu tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM belum memberikan izin Persetujuan Uji Klinik (PPUK) uji klinik fase II untuk Vaksin Nusantara karena ada beberapa syarat terkait kaidah ilmiah yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Bank BRI Undur Diri dari Aceh dan Tutup Seluruh Operasional Perbankan

Adapun kaidah ilmiah itu antara lain cara uji klinik yang baik (Good Clinical Practice), Proof of Concept, Good Laboratory Practice dan cara pembuatan obat yang baik (Good Manufacturing Practice).

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan pada prinsipnya semua vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus mendapat izin BPOM terutama aspek keamanan efikasi dan kelayakan.

Tak terkecuali Vaksin Nusantara yang dikembangkan di Amerika Serikat (AS) dan diujicobakan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x