Cegah Penyebaran Virus, Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Tegas Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

- 16 April 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi kemacetan saat mudik. Satgas Covid-19 minta pemerintah daerah  bersikap tegas tegakkan aturan soal larangan mudik Lebaran 2021 untuk cegah penyebaran virus.
Ilustrasi kemacetan saat mudik. Satgas Covid-19 minta pemerintah daerah bersikap tegas tegakkan aturan soal larangan mudik Lebaran 2021 untuk cegah penyebaran virus. /Pixabay/al-grishin /


PR BEKASI - Pemerintah sudah membuat kebijakan soal larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Tujuan dari kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini yakni, agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Seperti diketahui bahwa di beberapa wilayah di Indonesia sempat mengalami lonjakan naik kaaus positif Covid-19.

Baca Juga: 7 Tips Aman Berolahraga Ketika Sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan

Sementara saat ini masyarakat muslim di seluruh dunia tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Di Indonesia, menjelang pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan masyarakat biasa mengisi momennya dengan tradisi mudik.

Namun bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Geram Channel YouTube Gen Halilintar Tiba-tiba Hilang, Atta Halilintar Ungkap Dalangnya

Kebijakan ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Namun menjelang larangan tersebut, masyarakat mulai melakukan mudik lebih dini, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Jelang Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Tegas Tegakan Aturan".

Hal ini terlihat di sejumlah fasilitas transportasi massal seperti stasiun kereta api hingga terminal bus antarkota dan antarprovinsi.

Baca Juga: Ungkap Ciri-ciri Menteri yang Bakal Kena Reshuffle Kabinet, Hendri Satrio: Yang Paling Kontroversial di Publik

Baca Juga: Rocky Gerung: PPP dan PKS Mengalami Dilema karena Kekuasaan Memusuhi Politik Islam

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Tanam Investasi di Ruko Aristoteles Yang Bernuansa Perancis! [PR]

Dirinya juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri, di mana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," kata Wiku.*** (Billy Mulya Putra/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah