Antisipasi Pemudik 'Nakal', Jalan Tikus Bakal Dijaga Ketat pada 6-17 Mei 2021

- 17 April 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021.*
Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Fakhri Hermansyah

PR BEKASI - Polda Metro Jaya akan menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan perjalanan di masa larangan mudik lebaran 2021.

Salah satu langkah yang akan diambil Polda Metro Jaya dalam penerapan larangan mudik lebaran 2021, yakni dengan menutup 'jalan tikus'.

Polda Metro Jaya telah memetakan beberapa lokasi penyekatan yang biasa digunakan sebagai jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal atau mereka yang mudik lebaran tahun ini dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Ungkap Alasannya Bersedia Disuntik Vaksin Nusantara, Eks Menkes Siti Fadilah: Itu Sebetulnya Bukan Vaksin

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya saat ini telah menunjuk beberapa lokasi penyekatan untuk larangan mudik lebaran tahun ini, yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk 'jalan tikus', baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," ujar Kombes Sambodo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 17 April 2021.

Dia menyampaikan, jika ada warga yang tetap nekat untuk mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa anggota keluarga mereka maka akan terpaksa memutar balik, apabila melewati sejumlah pos pengamanan.

Baca Juga: Komentari Cuitan Dahnil Anzar Soal HRS yang Viral di Twitter, Ferdinand: Kalau Ini Betul, Saya Hormat!

Tak hanya itu, sanksi tilang juga akan diberikan kepada kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel gelap.

Mereka yang melakukan hal itu akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp50,000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Bagi para operator bus yang memilih tetap beroperasi juga akan dikenakan sanksi, secara teguran hingga pencabutan izin usaha dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Istrinya Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Saya dan Anak-anak Hasilnya Negatif

"Kalau, dia usaha yang berisi, misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," ucap Sambodo.

Sebelumnya, secara resmi pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan salah satu tradisi hari raya, yaitu mudik lebaran pada tahun ini.

Larangan yang diterbitkan pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah