Ceramahnya Diduga Lecehkan Agama Hindu, Dosen PTS Jakarta Minta Maaf

- 19 April 2021, 06:23 WIB
Made Darmawati (kiri) menyampaikan permintaan maaf di depan Ketua PHDI, Wisnu Bawa Tenaya (kanan) atas ceramahnya yang diduga terdapat unsur pelecehan agama terhadap umat Hindu. /Humas Kemenag.
Made Darmawati (kiri) menyampaikan permintaan maaf di depan Ketua PHDI, Wisnu Bawa Tenaya (kanan) atas ceramahnya yang diduga terdapat unsur pelecehan agama terhadap umat Hindu. /Humas Kemenag. /

"Dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita," katanya.

Meski tidak memicu polemik, dosen kewirausahaan tersebut mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 April 2021: Makin Dicurigai, Akankah Hubungan Riki dan Elsa Terbongkar Malam Ini?

"Saya tidak bermaksud dan memiliki niat untuk menistakan dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu. Hal ini disebabkan semata-mata karena kelemahan dan kelalaian saya," katanya.

Made Darmawati menyatakan siap bertanggung jawab, termasuk konsekuensi hukumnya, namun dia berharap masyarakat dapat menerima permohonan maafnya serta menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"Permintaan maaf ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan kejadian ini telah menyadarkan saya untuk tidak mengulangi lagi dan jadi pembelajaran," kata Made Darmawati.

Baca Juga: Intruksikan Bentuk Posko Aduan THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Tegas Terapkan Kebijakan THR

Klarifikasi dan pernyataan maaf Made Darmawati disampaikan dalam pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu, 17 April 2021 malam.

Pertemuan khusus tersebut disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, dan Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya.

Selain itu, hadir pula Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah