Tersangka Jozeph juga menantang kepada siapapun yang berani melaporkannya, maka ia akan memberikan imbalan berapa uang.
Atas perbuatannya, ia akhirnya terjerat kasus hukum dan dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," ujar Rusdi.
Diketahui saat ini keberadaan Jozeph Paul Zhang diduga sedang berada di Jerman.
Ia meninggalkan Tanah Air sejak tahun 2018 silam. ***