Resmi! Jozeph Paul Zhang Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penistaan Agama

- 20 April 2021, 14:32 WIB
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. /apologet.paulzhang

Tersangka Jozeph juga menantang kepada siapapun yang berani melaporkannya, maka ia akan memberikan imbalan berapa uang.

Atas perbuatannya, ia akhirnya terjerat kasus hukum dan dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

Baca Juga: Ungkap Honor yang Diterima Betrand Peto Tak Sebanding, Ruben Onsu: Yang Penting Dia tetap Tampil di TV

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," ujar Rusdi.

Diketahui saat ini keberadaan Jozeph Paul Zhang diduga sedang berada di Jerman.

Ia meninggalkan Tanah Air sejak tahun 2018 silam. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah