Sang Penista Agama Jozeph Paul Zhang Kembali Berulah, Kali Ini Pertanyakan Jahatnya PKI di Mana?

- 21 April 2021, 03:34 WIB
Jozeph Paul Zhang yang disebut sang penista aama kembali berulah. Kali inipertanyakan di mana jahatnya PKI yang sontak kejutkan publik.
Jozeph Paul Zhang yang disebut sang penista aama kembali berulah. Kali inipertanyakan di mana jahatnya PKI yang sontak kejutkan publik. /YouTube/Joseph Paul Zhang

"Ada (kemungkinan deportasi). Jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 20 April 2021.

Selain itu, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Polri bisa menjemput Jozeph Paul Zhang ke Jerman.

Namun, Jika dideportasi, Jozeph Paul Zhang bakal dipulangkan oleh KBRI Berlin di Jerman.

"Bisa (dijemput Polri). Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," katanya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia Butuh Penanganan Khusus

"Proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," kata Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan bahwa tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Jerman. Jozeph Paul Zhang, menurut Ramadhan, akan tetap diproses hukum di Indonesia.

"Nah, Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya," ungkapnya.

"Sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," kata Ramadhan, mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x