Sang Penista Agama Jozeph Paul Zhang Kembali Berulah, Kali Ini Pertanyakan Jahatnya PKI di Mana?

- 21 April 2021, 03:34 WIB
Jozeph Paul Zhang yang disebut sang penista aama kembali berulah. Kali inipertanyakan di mana jahatnya PKI yang sontak kejutkan publik.
Jozeph Paul Zhang yang disebut sang penista aama kembali berulah. Kali inipertanyakan di mana jahatnya PKI yang sontak kejutkan publik. /YouTube/Joseph Paul Zhang

PR BEKASI - Jozeph Paul Zhang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus penistaan agama kembali membuat geram masyarakat Indonesia.

Kali ini dirinya mempertanyakan apa kejahatan Partai Komunis Indonesia (PKI) sehingga begitu dimusuhi oleh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Jozeph Paul Zhang melalui kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Viral Penyalahgunaan Data Pribadi Tanpa Izin Pemiliknya, OJK: Itu Tindak Pidana

"Apakah PKI jahat? Sejahat apa coba PKI? Jahatnya di mana?," tanya dia seperti dikutip Pikirankyat-Bekasi.com, Rabu, 21 April 2021.

Menurutnya, justru pada zaman dahulu, PKI berperan banyak saat Indonesia masih dijajah oleh Belanda dan negara lainnya.

"Justru di zamannya PKI ini tahun 1926, pemberontakkan sama Belanda yang mimpin PKI, tahun 1948 juga yang mimpin PKI, dan tahun 1965 juga yang mimpin PKI," katanya.

Jika dibandingkan dengan korban di pihak lawan yakni Nahdlatul Ulama (NU), sambung Jozeph Paul Zhang, PKI tidak ada apa-apanya.

Baca Juga: THR Pekerja, ASN, dan TNI-Polri Cair Kapan? Simak Penjelasan Menko Airlangga Hartarto

"Nah NU ini yang jadi korban berapa banyak? Kemarin kita hitung gak sampai 500 total dari tahun 1926 sampai tahun 1965, gak nyampe 500!," ungkapnya.

"Tapi berapa yang dibantai, berapa orang yang dianggap PKI sama orang NU dibantai, tiga juta lebih oleh orang NU loh," sambung Jozeph Paul Zhang.

Karena dahulu menurutnya, NU adalah sebuah partai dan PKI adalah musuh bebuyutan dan rival dari Partai NU.

"Kan PKI dulu musuhannya sama NU. PKI lawan Partai NU, dulu kan NU itu partai," ucapnya.

Baca Juga: Isu Jadwal Reshuffle Kabinet Hari Ini Batal? Mensesneg Pratikno Ungkap Alasannya

Bahkan Jozeph Paul Zhang menyampaikan bahwa orang tua dari teman-temannya menjadi salah satu korban dari pembantaian yang dilakukan oleh NU kepada PKI.

"Nah itu Partai NU musuhan sama PKI kan, akhirnya dibantai semua dibunuh tiga juta. Teman-teman saya pun orang tuanya banyak yang dibunuh," kata Jozeph Paul Zhang.

Penting untuk diketahui, saat ini Polri meyakini Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono berada di Jerman.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, terdapat kemungkinan bahwa Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari Jerman.

Baca Juga: Bisa Diakses Melalui HP, Simak Cara Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

"Ada (kemungkinan deportasi). Jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 20 April 2021.

Selain itu, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Polri bisa menjemput Jozeph Paul Zhang ke Jerman.

Namun, Jika dideportasi, Jozeph Paul Zhang bakal dipulangkan oleh KBRI Berlin di Jerman.

"Bisa (dijemput Polri). Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," katanya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia Butuh Penanganan Khusus

"Proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," kata Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan bahwa tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Jerman. Jozeph Paul Zhang, menurut Ramadhan, akan tetap diproses hukum di Indonesia.

"Nah, Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya," ungkapnya.

"Sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," kata Ramadhan, mengakhiri.***

Editor: Rinrin Rindawati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x