Ulah Jozeph Paul Zhang Berpotensi Picu Aksi Terorisme, Peneliti: Bahaya, Bisa Jadi Alasan Bagi Kelompok Teror

- 22 April 2021, 12:45 WIB
Peneliti menilai kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang berpotensi menimbulkan aksi terorisme.
Peneliti menilai kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang berpotensi menimbulkan aksi terorisme. /YouTube/Jozeph Paul Zhang

Baca Juga: Bak Paket Biasa! Rio Reifan Ternyata Tertangkap Basah Pesan Narkoba Lewat Ojek Online

Untuk kasus intoleransi, seperti kasus Jozeph Paul Zhang, sebaiknya masyarakat menyerahkannya sepenuhnya kepada penegak hukum dan tidak membuat opini-opini yang bisa memicu intoleransi lainnya di media daring.

Diketahui, saat ini Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.

Jozeph Paul Zhang dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Penyebab Hilangnya Kapal Selam TNI Nanggala-402 Terungkap, Berikut Daftar 53 Kru yang Dinyatakan Hilang

Pasal tersebut berisi tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Pihak kepolisian juga menyatakan Pemerintah Indonesia sudah meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap pemerintah Jerman untuk mendeportasi Jozeph Paul Zhang dan menangkapnya.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x