Tawarkan Diri Lewat MiChat, Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur yang Terlibat Prostitusi Online

- 22 April 2021, 14:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. /PMJ News/Yenni

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, pihak kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp600.000, kondom, handphone beserta laptop.

“Modus operandinya ini menawarkan secara online melalui media sosial,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Jawab Anggapan Telah Bela Mati-matian Vaksin Nusantara, Dahlan Iskan: Apakah Salahnya?

Sementara, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para joki, mucikari, dan pria hidung belang di Polda Metro Jaya.

Sedangkan, untuk anak-anak di bawah umur, polisi turut menyiapkan pendamping dari KPAI dan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

Atas aksinya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x