Sebut KPK 'Bermasalah' Usai Direvisi DPR, Febri Diansyah: Ini Menyedihkan, Wajar Publik Marah dengan KPK

- 24 April 2021, 06:12 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebut KPK 'bermaslaah' usai direvisi oleh DPR dan mengatakan wajar bahwa publik marah dengan KPK.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebut KPK 'bermaslaah' usai direvisi oleh DPR dan mengatakan wajar bahwa publik marah dengan KPK. /Antara

PR BEKASI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut menanggapi terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, penyidik KPK yang melakukan skandal korupsi berupa pemerasan tersebut berasal dari kepolisian dengan nama Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus Robin Pattuju ditengarai menerima suap Rp1.4 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial dalam rangka menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Cari Keterangan Lebih Lanjut, Polri Bakal Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah mengungkap temuan kasus skandal penyidik KPK tersebut sangat menyedihkan.

Argumentasi tersebut disampaikan Febri Diansyah dalam acara talkshow 'Apa Kabar Indonesia' yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

"Ini betul-betul sangat menyedihkan dan wajar kalau masyarakat kecewa bahkan marah dengan kondisi KPK saat ini," kata Febri Diansyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Covid-19 Kian Mengganas, Para Dokter di India Menangis Pasrah karena Pasokan Oksigen Habis

Febri menilai, KPK semakin bermasalah usai direvisi melalui UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu telah menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Sederet masalah tersebut, ungkap Febri, di antaranya adalah fungsi dewan pengawas KPK yang tidak terbukti efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

"Yang selalu digadang-gadangkan DPR fungsi dewan pengawas, sekarang gak terlihat signifikan fungsi dewan pengawas dalam pengawasan penegakan aturan seperti hari ini. Enam bulan berjalan tanpa terdeteksi," ujar Febri Diansyah.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Warga Diimbau Waspada Uang Palsu dan Pencurian

Baca Juga: Ricuh dengan TNI-Polri di Hari Bumi, Warga Wadas Ditangkap Paksa Saat Jalankan Aksi Selawat

Selain itu, masalah lainnya adalah kewenangan ruang kerja KPK dalam menginvestigasi sebuah dugaan kasus korupsi.

"Sekarang KPK tidak lagi bisa melakukan penggeledahan dalam keadaan terdesak. Dulu KPK bisa, ketika ada alat bukti yang berpindah bisa dilakukan penggeledahan dalam keadaan terdesak. Dulu gak bisa SP3, sekarang bisa," ucap Febri Diansyah.

Pada penutupnya, Febri menegaskan bahwa masalah-masalah tersebut justru potensial menciptakan ladang transaksional pengusutan kasus korupsi.

"Ini semua sebenarnya bisa menjadi 'potensial ladang transaksional' kalau tidak dilakukan investigasi secara menyeluruh dan pembenahan secara serius," kata Febri Diansyah.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x