Bongkar Dugaan Skandal yang Gerogoti KPK, Mantan Aktivis 98: Era Firli Bahuri Mulai Dihuni 'Tuyul'

- 24 April 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi KPK.*
Ilustrasi KPK.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Mantan aktivis 1998 Haris Rusly Moti mengungkapkan sejumlah skandal yang dinilainya terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dewasa ini.

Menurutnya, skandal-skandal tersebut terjadi di kepemimpinan Firli Bahuri setelah revisi UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu telah menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

"Sobat, skandal merah putih. KPK era kepemimpinan Firli Bahuri mulai dihuni 'tuyul'," kata Haris Rusly Moti dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Warganet Singgung Persoalan Toa Masjid yang Dikeluhkan Zaskia Adya Mecca, Alissa Wahid Beri Jawaban Menohok

Sejumlah skandal KPK tersebut dijabarkan Haris Rusly Moti sebagai berikut:

"(1) Dua truk barang bukti skandal pajak Haji Isam hilang, (2) barbuk emas batangan raib digondol pegawai KPK, (3) suap yang melibatkan penyidik dari polri dan pimpinan DPR, (4) Harun Masiku jadi tuyul?" ujar Haris Rusly Moti.

Tangkapan layar cuitan Haris Rusly Moti.
Tangkapan layar cuitan Haris Rusly Moti.


Sebagaimana diketahui, KPK akhir-akhir ini menjadi sorotan publik usai oknum penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Baca Juga: Sebut Pegawai KPK Bisa 'Bermain' Gunakan UU Baru, Eks Komisioner: Kenapa Kok Pegawainya Seperti Ini?

Adapun tersangka pemerasan tersebut merupakan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dengan nama Stepanus Robin Pattuju.

Pemerasan tersebut dilakukan dalam rangka menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar tersebut.

Stepanus Robin Pattuju ditengarai menerima suap Rp1,4 miliar dengan perantara Aziz Syamsudin.

Baca Juga: Singgung Agama Kapolri soal Paul Zhang, Ruhut Sitompul ke Anwar Abbas: Jangan Nodai MUI dengan Gaya Bicaramu

Selain itu, KPK juga mendapat kritikan keras dari sejumlah tokoh publik usai menerbitkan SP3 terhadap dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menerbitkan SP3 perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri, untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.

Kemudian, pegawai KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti emas senilai 1,900 gram dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Terakhir, KPK mengakui kehilangan truk yang menyimpan barang bukti kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x