Kabar Gembira! Buntut Tsunami Covid-19 di India yang Picu Eksodus, Kemenkumham Resmi Larang WNA India Masuk

- 25 April 2021, 05:51 WIB
Kemenkumham RI secara resmi melarang WNA India masuk ke Indonesia usai dilaporkan tsunami Covid-19 di India yang dinilai picu eksodus.
Kemenkumham RI secara resmi melarang WNA India masuk ke Indonesia usai dilaporkan tsunami Covid-19 di India yang dinilai picu eksodus. /Reuters/Danish Siddiqui

Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Baca Juga: Link Live Streaming Vidio, Persija Beri Sinyal Bahaya bagi Persib di Final Kedua Piala Menpora 2021

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, lanjut dia, hanya dapat melalui tujuh TPI.

Di antaranya Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Namun, Jhoni menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah akan terus mengevaluasinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x