Di tengah tsunami Covid-19 yang menerjang India, muncul kekhawatiran kondisi serupa terjadi di Indonesia. Terlebih, setelah diketahui adanya warga negara India yang eksodus ke Indonesia.
Baca Juga: Dapat Serangan Buzzer, Rizal Ramli: Semua akan Diblok karena Sampah Demokrasi
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju India.
Pemerintah juga menghentikan sementara permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) asal India.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Minggu, 25 April 2021.
Baca Juga: Sudah Tujuh Bulan Beroperasi, Polisi Akhirnya Berhasil Amankan 35 Ton Gula Pasir Oplosan
Aturan tersebut merupakan respons dari pemerintah Indonesia terhadap tsunami Covid-19 di India.
Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.