Survei Kemenhub: Sekitar 7 Juta Masyarakat Indonesia Diperkirakan Bakal Tetap Laksanakan Mudik Lebaran

- 26 April 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi masyarakat yang sedang mudik.
Ilustrasi masyarakat yang sedang mudik. /PMJ News

PR BEKASI - Walaupun pemerintah telah resmi melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran. Diperkirakan akan ada jutaan warga yang tetap nekat untuk melakukan tradisi jelang Lebaran tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berdasarkan survei sementara.

Bahkan tak tanggung-tanggung angkanya mencapai tujuh juta orang pasca larangan mudik dari pemerintah.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Gugur Ditembak KKB, Natalius Pigai Minta Jokowi Dengarkan Suara Hati Nurani Rakyat Papua

"Berdasarkan survei dari Kitbang Kemenhub, memang masih ada sekitar tujuh juta orang yang memang tetap akan melaksanakan mudik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 26 April 2021.

Berkaca dari hasil survei tersebut, Sambodo mengatakan, jajarannya akan terus mensosialisasikan kebijakan larangan mudik dan meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Sambodo menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan 31 titik pos penyekatan yang terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan.

Baca Juga: Hina Keluarga Awak KRI-Nanggala-402, Pemilik Akun Facebook Imam Kurniawan Minta Maaf Ke Petugas

Check point tersebut berada di dalam aglomerasi di Jabodetabek untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Nah 14 titik itu berada di gerbang keluar aglomerasi Jabodetabek. Itulah yang nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua kendaraan yang lewat," ujar Sambodo.

"Baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi. Semuanya akan kami periksa," sambungnya.

Baca Juga: Ngamuk karena Tak Terima Persib Kandas di Final Piala Menpora, Polisi Amankan 10 Oknum Bobotoh

Sehingga, kata Sambodo, diharapkan pelaksanaan aturan tersebut di tahun ini bisa lebih ketat dan baik.

Paling tidak, menurutnya, masyarakat menjadi lebih sadar untuk tidak mencoba-coba melakukan mudik.

Perlu diketahui, pemerintah telah memperketat pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Gugur Bunga’ Ciptaan Ismail Marzuki, Lagu Penghormatan untuk Prajurit KRI Nanggala-402

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan dilakukan dengan mewajibkan masyarakat tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

"Pengetatan mobilitas masyarakat dengan cara persyaratan tes yang diperketat, yang berlaku sebelum masa itu (pelarangan mudik), yaitu mulai dari tanggal 22 April-5 Mei dan tanggal 18 Mei-24 Mei," ucapnya.

Melalui pengetatan tersebut, warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota baik melalui udara, laut, maupun darat wajib dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes.

Jika biasanya hasil tes Covid-19 untuk syarat perjalanan berlaku 3×24 jam, pada masa pengetatan hasil tes hanya berlaku 1×24 jam.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x