Perokok 1.9 Kali Lebih Parah Tingkat Sakitnya jika Terinfeksi Covid-19, Wamenkes Jelaskan Alasannya

- 26 April 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi perokok aktif memiliki tingkat keparahan sakit 1.9 kali lipat jika terinfeksi Covid-19.
Ilustrasi perokok aktif memiliki tingkat keparahan sakit 1.9 kali lipat jika terinfeksi Covid-19. /PIXABAY

Baca Juga: Samakan Tolak Toa Masjid dengan Tolak Islam, Muannas Alaidid Sebut Tengku Zulkarnain 'Nakutin' Publik

Dante mengatakan situasi itu diakibatkan karena kapasitas paru untuk bisa menampung udara dan berfungsi normal sudah terganggu.

Wamenkes menambahkan, Indonesia akan menghadapi periode bonus demografi, sehingga sangat penting bagi masyarakat untuk menjaga kualitas sumber daya manusia agar tetap produktif.

"Artinya anak muda kita harus dijaga kesehatannya dari perilaku yang berdampak buruk, seperti merokok," ujarnya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), lanjut dia, mengamanahkan pemerintah agar presentasi merokok di usia 10-18 tahun berkurang, dari 9.1 persen menjadi 8.7 persen di Tahun 2024.

Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa untuk 53 Awak KRI Nanggala 402, Prabowo: Selamat Jalan, Selamat Berlayar Menuju Keabadian

Untuk mencapai target tersebut, kata dia, Kemenkes bersama berbagai sektor yang bergerak di berbagai bidang pengendalian tembakau menuju pada strategi global yang digariskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Strategi yang perlu kita lakukan, penguatan regulasi, implementasi kawasan tanpa rokok, pelaksanaan pengendalian penjualan rokok, eliminasi iklan dan promosi, edukasi secara berkelanjutan dan peningkatan peringatan." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x