Minta Polisi Tak Perlu Lagi Beri Toleransi ke Munarman, Husin Shihab: Kalau Melawan, Sikat Saja Pak!

- 27 April 2021, 19:55 WIB
Husin Shihab meminta Kepolisian untuk tidak segan menindak Sekum FPI Munarman terkait terorisme.
Husin Shihab meminta Kepolisian untuk tidak segan menindak Sekum FPI Munarman terkait terorisme. /Kolase Foto: Twitter/@HusinShihab, Tangkapan layar YouTube/Akbar Faizal Uncensored

Baca Juga: Tiga Guru Honorer Nekat Long March dari Cikarang ke Istana, Disdik Bekasi Upayakan Pemenuhan Tuntutan 

Bahwa apabila mengetahui adanya aktivitas terorisme di sekitar maka harus langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Sebab, dia menjelaskan, hal itu sudah diatur sesuai dengan Pasal 13c 2002 mengenai Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Husin Shihab juga menilai penangkapan Munarman ini sebagai tindakan yang wajar dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Wajar, banyak kasusnya, yang menyembunyikan informasi adanya teroris saja nggak diproses," jelasnya.

Baca Juga: Detik-detik Munarman Digeruduk Densus 88 di Kediamannya Tanpa Pakai Sendal: Ini Tidak Sesuai Hukum Ini 

Karena itu, menurutnya pantas saja jika akhirnya Munarman ditangkap.

"Jadi pantas kalau mau ditangkap," terangnya.

Dalam penangkapan itu pun Munarman tampak memprotes yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Ini tidak sesuai hukum nih, ini harusnya," ujar Munarman, yang di sela oleh Densus 88 dengan mengatakan nanti saja menggugatnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah