Bahwa apabila mengetahui adanya aktivitas terorisme di sekitar maka harus langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Sebab, dia menjelaskan, hal itu sudah diatur sesuai dengan Pasal 13c 2002 mengenai Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Husin Shihab juga menilai penangkapan Munarman ini sebagai tindakan yang wajar dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Wajar, banyak kasusnya, yang menyembunyikan informasi adanya teroris saja nggak diproses," jelasnya.
Karena itu, menurutnya pantas saja jika akhirnya Munarman ditangkap.
"Jadi pantas kalau mau ditangkap," terangnya.
Dalam penangkapan itu pun Munarman tampak memprotes yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Ini tidak sesuai hukum nih, ini harusnya," ujar Munarman, yang di sela oleh Densus 88 dengan mengatakan nanti saja menggugatnya.