Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme, Munarman Kini Jadi Sorotan Media Asing

- 28 April 2021, 09:15 WIB
Media asing asal Amerika Serikat, AP News menyoroti penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman.
Media asing asal Amerika Serikat, AP News menyoroti penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman. /Boyke Ledy Watra/ANTARA

PR BEKASI – Media asing asal Amerika Serikat, AP News turut menyoroti penangkapan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Dalam artikel berjudul “Indonesia Arrests firebrand cleric’s lawyer over attacks”, AP News mengatakan polisi anti teror Indonesia (Densus 88) telah menangkap pengacara dari Habib Rizieq Shihab yang menurut mereka seorang ulama yang berapi-api.

“Polisi menuduhnya menghasut orang untuk melakukan tindakan terorisme dan berjanji setia kepada kelompok ISIS,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari AP News.

Baca Juga: Mengaku Kenal Sosok Munarman Sejak Lama, Iwan Sumule: Berlebihan Kalau Menuduh Kawan Saya Terlibat Terorisme

AP News melaporkan, Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 dalam sebuah penggerebekan di rumahnya yang berada di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Penangkapan Munarman dilakukan setelah polisi menginterogasi sejumlah tersangka terorisme yang ditahan pasca serangan bom Gereja Katedral selama Misa Minggu Palma pada bulan lalu.

Baca Juga: Sayangkan Penangkapan Munarman, Refly Harun: Mudah-mudahan Bukan Pengalihan Isu Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Menurut AP News, Munarman adalah sekretaris jenderal FPI, yakni ormas yang kini sudah dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di rumah munarman serta markas FPI.

Hal tersebut menyusul penemuan bahan kimia oleh Densus yang diduga digunakan untuk bahan baku pembuatan bom di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Munarman, Kader Demokrat: Tontonan Gak Pantas, Cara Nangkapnya Harus Begitukah?

AP News melaporkan, Pemerintah Indonesia telah memasukan FPI dalam daftar organisasi terlarang pada Desember 2021.

Hal tersebut dikarenakan FPI tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik.

Pihak kepolisian sendiri telah menangkap Habib Rizieq Shihab, pendiri dan ketua kelompok itu dituduh terlibat dalam kerumunan besar di masa pandemi saat menggelar sebuah acara.

Baca Juga: Ironis! Pengacara Munarman: Padahal Dia Selama Ini Bentengi Anak Muda dari Terorisme

AP News mengatakan Munarman diketahui telah menjadi salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab sejak persidangan ulama hebat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai bulan lalu.

Polisi mengatakan, mereka memperoleh video yang menunjukkan Munarman berjanji setia kepada kelompok ISIS antara tahun 2014 dan 2015 di Jakarta, Medan, dan Makassar.

Indonesia telah memerangi militansi sejak kelompok yang terkait dengan Al Qaeda dan Jamaah Islamiyah melakukan pemboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang mayoritas turis asing.

Baca Juga: Halau Pemudik, Jalur Mudik di Wilayah Bekasi dan Karawang Ini Sudah Dijaga Ketat Polisi

Serangan yang ditujukan pada orang asing telah digantikan dalam beberapa tahun terakhir oleh serangan yang lebih kecil dan tidak terlalu mematikan.

Serangan tersebut menargetkan pemerintah, polisi, Densus 88, dan orang-orang yang dianggap oleh teroris sebagai kafir.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x