Menduga Munarman Bisa Ditangkap Meski Tak Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ketum Masyumi Soroti Hal Ini

- 28 April 2021, 09:00 WIB
Munarman saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 27 April 2021. /Twitter/@FerdinandHaean3

"Cuman susahnya ya begitu, kadang-kadang speechless juga ya. Bayangkan saya sebagai lawyer yang senior saja susah, padahal saya mantan DPR komisi III yang terkenal sebagai mitranya polisi," ucapnya.

Baca Juga: Mulai Pukul 10.00 WIB, Berikut Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Rabu 28 April 2021

"Jadi ya seperti itulah, kita agak kaget-kaget juga. Tapi kita ikuti saja apa yang akan dijelaskan pihak kepolisian tentang kasus Munarman ini," tutup Ahmad Yani.

Berikut adalah UU Terorisme, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 12A.

"Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi UU tersebut.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah