Menduga Munarman Bisa Ditangkap Meski Tak Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ketum Masyumi Soroti Hal Ini

- 28 April 2021, 09:00 WIB
Munarman saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 27 April 2021. /Twitter/@FerdinandHaean3

Jadi, tegas Ahmad Yani, harus ada actus reus dan mens rea, dalam teori pidana actus reus adalah perbuatan yang melanggar undang-undang pidana, sementara mens rea adalah sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana.

"Misal saya berniat nih mau membunuh seseorang, selama niat itu hanya saya pendam saja dan tidak ada tindakan permulaan yang saya lakukan, ya tidak ada masalah," tuturnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani pun menjelaskan alasan lainnya kenapa Munarman bisa ditangkap oleh Densus 88.

Baca Juga: Ironis! Pengacara Munarman: Padahal Dia Selama Ini Bentengi Anak Muda dari Terorisme

"Ini ada dua persoalan sebenarnya di samping kehadiran dia dalam proses baiat di Makassar beberapa tahun yang lalu. Juga ada hubungannya dengan UU Keormasan, seperti dakwaan terhadap Habib Rizieq," ungkapnya.

"Kalau UU Keormasan itu wilayahnya bukan pidana, itu wilayah administratif. Bagaimana mungkin wilayah administratif bisa ditingkatkan jadi tindak pidana atau kriminal," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa UU Keormasan itu lebih condong ke wilayah hukum tata negara dan administrasi negara. Kalaupun mengandung sanksi pidana, biasanya minor dan disebutnya pelanggaran, bukan kejahatan.

Baca Juga: Halau Pemudik, Jalur Mudik di Wilayah Bekasi dan Karawang Ini Sudah Dijaga Ketat Polisi

"Sama seperti Habib Rizieq, pelanggaran dan dia sudah lakukan dan menjalankan hukumannya yaitu dengan membayar. Tapi kenyataannya kan dia diadili dua kali (denda dan pidana) padahal prinsip hukum tidak boleh orang diadili dua kali dalam kasus yang sama," ucapnya.

Bahkan sebagai pengacara senior, dirinya mengaku masih sulit untuk membela prinsip hukum tersebut karena hukum di Indonesia masih belum bisa netral dan menguntungkan satu pihak.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah