"Tapi saya pikir apa hubungannya baiat itu dengan terorisme. Artinya, baiat itu kan adalah sumpah kesetiaan satu kelompok kepada imamnya," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.
"Selama dia (Munarman) tidak melakukan perbuatan apa-apa atau sumpah itu, apa salahnya?" sambung Ahmad Yani.
Karena, menurutnya, hukum pidana itu tidak bisa dibenarkan hanya karena ada niat saja. Jadi, kata Ahmad Yani, hukum pidana bisa dibenarkan jika dituangkan ke dalam tindakan atau perbuatan nyata yang dikategorikan cukup.
Namun, terdapat satu permasalahan di Indonesia, sambung Ahmad Yani, dalam menghadapi kasus terorisme ini.
Kenyataannya, dalam UU Teroris tidak seperti hukum pidana, Ketum Masyumi tersebut menjelaskan, jika Munarman sudah ada niat atau keinginan yang bersinggungan dengan terorisme, maka halal untuk ditangkap.
"Cuman memang ada di UU Teroris, nah ini juga yang jadi persoalan kita. Di UU Teroris ada yang seperti itu, pikiran dan keinginan sudah bisa dikualifikasi untuk ditangkap," tuturnya.
"Ini menjadi problem sesungguhnya, padahal pidana itu harus ada niat yang nyata dan sudah dituangkan dalam permulaan sebuah tindakan pidana," kata Ahmad Yani menambahkan.
Baca Juga: Ironis! Pengacara Munarman: Padahal Dia Selama Ini Bentengi Anak Muda dari Terorisme