Menduga Munarman Bisa Ditangkap Meski Tak Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ketum Masyumi Soroti Hal Ini

- 28 April 2021, 09:00 WIB
Munarman saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 27 April 2021. /Twitter/@FerdinandHaean3

"Tapi saya pikir apa hubungannya baiat itu dengan terorisme. Artinya, baiat itu kan adalah sumpah kesetiaan satu kelompok kepada imamnya," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Sayangkan Penangkapan Munarman, Refly Harun: Mudah-mudahan Bukan Pengalihan Isu Unlawful Killing 6 Laskar FPI

"Selama dia (Munarman) tidak melakukan perbuatan apa-apa atau sumpah itu, apa salahnya?" sambung Ahmad Yani.

Karena, menurutnya, hukum pidana itu tidak bisa dibenarkan hanya karena ada niat saja. Jadi, kata Ahmad Yani, hukum pidana bisa dibenarkan jika dituangkan ke dalam tindakan atau perbuatan nyata yang dikategorikan cukup.

Namun, terdapat satu permasalahan di Indonesia, sambung Ahmad Yani, dalam menghadapi kasus terorisme ini.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Munarman, Kader Demokrat: Tontonan Gak Pantas, Cara Nangkapnya Harus Begitukah?

Kenyataannya, dalam UU Teroris tidak seperti hukum pidana, Ketum Masyumi tersebut menjelaskan, jika Munarman sudah ada niat atau keinginan yang bersinggungan dengan terorisme, maka halal untuk ditangkap.

"Cuman memang ada di UU Teroris, nah ini juga yang jadi persoalan kita. Di UU Teroris ada yang seperti itu, pikiran dan keinginan sudah bisa dikualifikasi untuk ditangkap," tuturnya.

"Ini menjadi problem sesungguhnya, padahal pidana itu harus ada niat yang nyata dan sudah dituangkan dalam permulaan sebuah tindakan pidana," kata Ahmad Yani menambahkan.

Baca Juga: Ironis! Pengacara Munarman: Padahal Dia Selama Ini Bentengi Anak Muda dari Terorisme

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah