Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, HRS: Semoga Dia dan Keluarga Dilindungi Allah dari Makar Jahat

- 28 April 2021, 17:45 WIB
Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq mendoakan Munarman agar selalu dilindungi Allah dari makar jahat usai jadi tersangka kasus terorisme.
Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq mendoakan Munarman agar selalu dilindungi Allah dari makar jahat usai jadi tersangka kasus terorisme. /ANTARA/Fauzan

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab (HRS) turut memberikan tanggapan terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Tim Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.

Habib Rizieq mendoakan Munarman beserta keluarga agar selalu diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

Doa Habib Rizieq untuk Munarman tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Terkejut Atas Penangkapan Munarman, Mardani: Selama Ini Dia Punya Komitmen Membangun Keislaman dan Kebangsaan

"Habib mendoakan yang terbaik, semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan, juga keluarganya diberikan kesabaran," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Tak hanya itu, menurut Aziz Yanuar, Habib Rizieq juga mendoakan Munarman beserta keluarga agar selalu dilindungi Allah SWT dari makar-makar jahat.

"Beliau (Habib Rizieq) mendoakan semoga Pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat, dan Allah selalu melindungi," kata Aziz Yanuar.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Rachland Nashidik: Ini Hate Speech, Dia Harus Minta Maaf

Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Aziz Yanuar juga mengatakan, tim kuasa hukum yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," ujar Aziz Yanuar.

Baca Juga: Dukung Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Teddy Gusnaidi: Negara Butuh Pemimpin Bernyali, Persetan dengan HAM!

Lebih lanjut, Aziz Yanuar tak setuju jika Munarman dikaitkan dengan aksi terorisme, karena menghadiri seminar atau baiat di beberapa kota.

Pasalnya, menurut Aziz Yanuar, dalam seminar tersebut, Munarman justru menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh terpancing oleh situs-situs yang mengajak berjihad.

"Bang Munarman dalam acara seminar yang dimaksud baiat tadi itu menegaskan bahwa kita tidak boleh terpancing oleh situs-situs yang mengajak untuk berjihad atau segala macam," kata Aziz Yanuar.

Baca Juga: Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

"Itu tidak bisa kita telan mentah-mentah dan kita harus selektif, ini merupakan jebakan dan ini tidak sesuai dengan ajaran agama tersebut," sambungnya.

Terakhir, Aziz Yanuar menuturkan bahwa dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Menurutnya, pihaknya akan membagi jumlah anggota tim kuasa hukum yang menangani perkara Habib Rizieq dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan perkara Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Soal Penangkapan Munarman, Rachland Nashidik: Bukti Harus Kuat, Sekuat Sangkaan yang Dialamatkan Padanya

Seperti diketahui, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme setelah sebelumnya ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Pikiran-Rakyat.com ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah