Namun, apabila Munarman ditangkap karena dianggap terlibat terorisme, hal itu merupakan tuduhan yang sangat keji.
"Sobat, jika Kakanda Munarman ditangkap dengan tuduhan berkonspirasi dengan klik politik tertentu untuk menjatuhkan pemerintahan, seperti yang dituduhkan kepada Syahganda dan Jumhur, itu adalah risiko sebagai aktivis," tuturnya.
"Tapi terlalu keji ya jika Kakanda Maman dikaitkan dengan terorisme," ujar Haris Rusly Moti.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Bangkrut, Pak Tarno: Saya Punya Program TV, Masa Bangkrut, Gak Mungkin Dong
Seperti diketahui, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme setelah sebelumnya ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan status tersangka Munarman atas kasus tindak pidana terorisme.
Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88, pihaknya pun langsung membentuk Tim Kuasa Hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.***