“Tapi pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.
Erick Thohir mengungkapkan tindakan para pelaku yang merupakan pegawai Kimia Farma tersebut sangat bertentangan dengan nilai dasar yang diterapkan di perusahaan BUMN
“Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN: AKHLAK, yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas,” sambungnya.
Hingga kini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat bekas dalam pelayanan tes antigen ini.
Praktek tes antigen dengan alat bekas tersebut diketahui sudah dilakukan para petugas Kimia Farma tersebut sejak Desember 2020.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan polisi tersebut, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Dicekal Ke Luar Negeri
Tersangka PM, diketahui merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.