Kemudian keempat tersangka lainnya, merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di Kantor Kimia Farma tersebut.
Namun, polisi tak menampik kemungkinan kedepannya akan terungkap tersangka baru dalam kasus pegunaan alat bekas dalam tes antigen ini.
“Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.
“Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” katanya, melanjutkan.***